Perantara Pedagang Efek atau Securities Brokerage Firm (Securities Broker), adalah lembaga keuangan yang berperan sebagai perantara atau broker dalam proses jual dan beli efek atau sekuritas di pasar modal. Tugas utama Perantara Pedagang Efek adalah membantu investor atau Nasabah dalam melakukan transaksi efek, baik itu saham, obligasi, reksa dana, atau instrumen keuangan lainnya. Perantara Pedagang Efek bertindak atas nama Nasabah untuk membeli atau menjual efek di bursa efek atau pasar modal lainnya. Perantara Pedagang Efek menyediakan akses langsung ke pasar modal dan membantu memfasilitasi transaksi yang efisien dan aman bagi investor. Selain itu, Perantara Pedagang Efek juga memberikan informasi dan analisis pasar kepada Nasabah dan memberikan layanan lain seperti penyelesaian transaksi dan laporan akun. Perantara Pedagang Efek diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan perlindungan bagi investor. |